gembelkere

2/19/2010

Apakah itu konstitusi?

Apakah Konstitusi itu?
Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis,
Constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah
konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau
menyusun dan menyatakan suatu negara.1
Sedangkan istilah Undang Undang Dasar merupakan terjemahan istilah
yang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet. Perkataan wet
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya undang-undang,
dan grond berarti tanah atau dasar. Jadi Grondwet
artinya adalah Undang Undang Dasar.
Pengertian konstitusi sebagaiman dikenal dalam berbagai literature
dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam
arti sempit diartikan berdasar anggapajn bahwa kekuasaan merupakan
sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium “power
tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”. Oleh
karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma
ahukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.
Konstitusi dalam arti sempit mel;iputi aspek hukum saja. Konstitusi
dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga
“non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi
yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai
keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara
ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak
memiliki sifat hokum (non legal).2
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk
pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara,
baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan
masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa
aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang
didasarkan pada alasan-alasan tertentu
Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti static
dan arti dinamik3.
Konstitusi dalam arti static terkait dengan wujudnya sebagai
ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi
sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk
diwujudkan sebagai perjanjian social.
Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan
dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan
luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari
peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui
kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara,
maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan
kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan
Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga
Negara.
Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas.
Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non
hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat,
keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.
UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak
sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga
tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna
menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.
Menurut CF Strong , konstitusi berarti:4
“ Constitution may be said to be a collection of
principles according to which tho powers of the government the rights
of the governed, and the relations between the two are adjusted.”
Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong tersebut, konstitusi
memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi
posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam
rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.
James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui
hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga
permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah
ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan
prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah
(rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa
sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk
dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan
perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan
hokum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum
konstitusi.5
Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang
diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce.
Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan
konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur
oleh hokum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat
pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi
dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang
dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan
semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya
mengatur tentang hak yang diperintah (rakyat).6

Secara garis besar, konstitusi memiliki pengertian:7
Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan
kepada para penguasa.
Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus aparatnya dari suatu
system politik.
Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga Negara.
Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia.
B.2. Kedudukan, Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi.
Dilihat dari aspek politik dan histories, konstitusi merupakan
perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi
suatu Negara, merupakan piagam kelahiran suatu negra baru, inspirasi
dan pandangan hidup yang berfungsi sebagai pendorong cita-cita
bangsa. Oleh karena itu kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu
Negara adalah kuat dan tidak dapat dikalahkan oleh peraturan hukum
lainnya. Yang membedakan konstitusi dengan peraturan hukum lainnya
terletak pada materi muatan dan proses pembuatan dan proses
perubahannya. Perbedaan tersebut terutam ditentukan oleh kedudukan
konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, sifatnya simple atau
terperinci karena memuat hal-hal pokok dan sangat penting juga
berfungsi sebagai pengendali peraturan hukum dibawahnya.
Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan
kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan
konstitusi harus dibatalkan (lex superior derogate legi inferior)
melalui proses uji material (judicial review). Artinya seluruh
peraturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh
substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.
Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang
pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi,
yaitu sisi materi muatan (Substance) dan sisi bentuk (Form
of constitution).8
Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan
yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuat
materi muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi
muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan
jaman yang terjadi.
Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi
dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas
segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi
tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi
harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara
tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi
jamannya serta legitimate karena itu diperlukan adanya
keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.

Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai
berikut:9
Konsttusi
berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur,
berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan,
ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan
Negara.
Konstitusi
sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya
pengakuan dari masyarakat internasional.
Konstitusi
sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengtur
maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan sistem
administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam
pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan
legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk
pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ
eksekutif, legislative dan yudisial.
konsitusi
sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi
menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga
memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan
kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat
memberikan pemenuhan ayas harapan social, ekonomi dan kepentingan
politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan
kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur
tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
konstitusi
sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk
membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik
yang selalu berubah.
konstitusi
sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan
warga Negara.
Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah10
untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin
hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua
tujuan, yaitu:11
Untuk
memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,
Untuk
membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta
menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
B.3.
Materi Muatan Konstitusi
Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,
struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan
kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal
mengenai perubahan konstitusi.
Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul Written
Constitution, mengatakan bahwakonstitusi harus dapat menjawab
persoalan pokok, antara lain:12
Konstitusi
merupakan hukum dasar suatu Negara.
Konstitusi
merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga
penting dalam Negara.
Konstitusi
melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
konstitusi
mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.
konstitusi
harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan
lembaga-lembaganya.
konstitusi
merupakan ideology elit penguas.
konstitusi
menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.
Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga
hal pokok, yaitu: 13
Adanya
jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.
Ditetapkannya
susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat
fundamental.
Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat
ketentuan-ketentuan tentang:14
Organisasi
Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif,
eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah
federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah
pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan
sebagainya.
Hak
Asasi Manusia.
Prosedur
mengubah UUD.
Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat
Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan
yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan
Undang Undang Dasar.

B.4.
Klasifikasi Konstitusi.
Konstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau
tidak tertulis, tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh
keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan
tidak tertulis. Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen
yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih
merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).
15
Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa
hokum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan
konstitusi tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah
sebuah hokum konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise
Acts (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords
untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons.
Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling
lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau
konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah
kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang
sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu. Maka pembagian
konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata
akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis
adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis
adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi
itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.16
Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang
diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang
kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus
dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan
parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah
adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu
hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis
undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative
dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan
tertinggi. Masih terdapat hokum yang lebih tinggi yaitu hokum
konstitusi. Hokum konstitusi adalah hokum kesepakatan resmi tertinggi
yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir
dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi.
Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk
mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.17
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan
dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu konstitusi derjat tinggi dan
konstitusi tidak derajat tinggi.18
Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu
konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara.
Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi
bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain.
Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti
lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan
persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan-peraturan yang
lain.
Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu;
konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.19
Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara
pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam
Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak
dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di
tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti
bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal
ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan
pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah.
Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu;
konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.20
Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan
presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden
dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang
kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat
membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan
parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala
Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua,
Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga,
para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota
parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat
diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui
bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.21
Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum,
melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu
konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik,
yuridis dan sosiologis. Kedua, konstitusi akan legitimate dan
memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya
tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai
ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi
masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan
perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat
menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga,
kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda
dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di
Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek,
sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya
lebih rinci.
Tinjauan
Umum Tentang Amandemen
Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan amandement.
Secara harfiah amandement dalam bahasa Indonesia berarti
mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang
berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang
perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau
peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M
Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti
menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga
mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.
Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek
perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha
mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya
adalah:22
Agar
perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak
secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).
Agar
rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum
perubahan dilakukan.
Agar
kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah
semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.
Agar
supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok
minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.
Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai
Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu renewel
(pembaharuan) dan Amandement (perubahan). System renewel
adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan
pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara
keseluruhan. System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental.
System Amandement adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap
berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau
dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara
Anglo Saxon.23
Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai
pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan
paham Negara kesejahteraan (welfare state), perubahan pola dan
system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dapat menjadi kekuatan (forces) pendorong
pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya
masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan
menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana
semestinya.24
Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan
(forces) dapat berbentuk:
Kekuatan
tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan
perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan
makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah
bunyinya.
Kekuatan
kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas
ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hokum
adat maupun konvensi.25
Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam
konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur
perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam
konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement).
Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak
formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran
oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi,
yaitu:26
Melalui
lembaga legislative biasa tetapi dibawah batasan tertentu.
Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislative untuk melakukan
amandemen konstitusi. Cara kesatu, untuk mengubah konstitusi siding
legislative harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan
anggota lembaga legislative. Keputusan untuk mengubah konstitusi
adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Cara kedua, untuk mengubah konstitusi, lembaga legislative harus
dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislative yang baru
ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi. Cara ketiga, , cara
ini terjadi dan berlaku dalam system dua kamar. Untuk mengubah
konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang
inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara
kesatu.
Melalui
rakyat lewat referendum.
Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga Negara
yang berwenang m,engajukan usul perubahan kepada rakyat melalui
referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya
dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah
disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu
usul perubahan diatur dalam konstitusi
Melalui
suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.
Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi
ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul
perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan
akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat
diajukan oleh Negara bagian.
Melalui
konvensi istimewa.
Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat.
Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang
berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya
hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari
masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga
khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan
tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak
dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama
dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang
kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain
dilakukan pada Negara federal. Meski tidak universal dan konvensi
istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja
dan dimana saja).
Berdasarkan hasil penelitian
terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukakan
hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi,
yaitu:27
Usul inisiatif perubahan konstitusi.
Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi
bagi lembaga pengubah konstitusi.
Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.
Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.
Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.
hal-hal
yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula
khusus.
Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi,
seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus,
rakyat melalui referendum.
1

1/31/2010

IBUKU SEORANG PEMBOHONG!

Ibuku Seorang Pembohong ?Bagikan
08 Oktober 2009 jam 9:41
*dari forum sebelah, mungkin ada yang dah pernah baca, tapi saya suka banget tulisan dibawah ini*

Sukar untuk orang lain percaya,tapi itulah yang terjadi, ibu
saya memang seorang pembohong!! Sepanjang ingatan saya
sekurang-kurangnya 8 kali ibu membohongi saya. Saya perlu catatkan
segala pembohongan itu untuk dijadikan renungan anda sekalian.
Cerita ini bermula ketika saya masih kecil. Saya lahir sebagai seorang
anak lelaki dalam sebuah keluarga sederhana. Makan minum serba kekurangan.

-PEMBOHONGAN IBU YANG PERTAMA.
Kami sering kelaparan. Adakalanya, selama beberapa hari kami terpaksa
makan ikan asin satu keluarga. Sebagai anak yang
masih kecil, saya sering merengut. Saya menangis, ingin nasi dan
lauk yang banyak. Tapi ibu pintar berbohong. Ketika makan, ibu sering
membagikan nasinya untuk saya. Sambil memindahkan nasi ke
mangkuk saya, ibu berkata : ""Makanlah nak ibu tak lapar."

- PEMBOHONGAN IBU YANG KEDUA.
Ketika saya mulai besar, ibu yang gigih sering meluangkan watu
senggangnya untuk pergi memancing di sungai sebelah rumah. Ibu
berharap dari ikan hasil pancingan itu dapat memberikan sedikit makanan untuk membesarkan kami. Pulang dari memancing, ibu memasak ikan segar yang mengundang selera. Sewaktu saya memakan ikan itu, ibu duduk disamping kami dan memakan sisa daging ikan yang masih menempel di tulang bekas sisa ikan yang saya makan tadi.

Saya sedih melihat ibu seperti itu. Hati saya tersentuh lalu memberikan ikan yg belum saya makan kepada ibu. Tetapi ibu dengan
cepat menolaknya. Ibu berkata : "Makanlah nak, ibu tak suka makan
ikan."

- PEMBOHONGAN IBU YANG KETIGA.
Di awal remaja, saya masuk sekolah menengah. Ibu biasa membuat kue
untuk dijual sebagai tambahan uang saku saya dan abang. Suatu saat,
pada dinihari lebih kurang pukul 1.30 pagi saya terjaga dari tidur. Saya melihat ibu membuat kue dengan ditemani lilin di hadapannya. Beberapa kali saya melihat kepala ibu terangguk karena ngantuk. Saya berkata : "Ibu, tidurlah, esok pagi ibu kan pergi ke kebun pula." Ibu tersenyum dan berkata : "Cepatlah tidur nak, ibu belum ngantuk."

- PEMBOHONGAN IBU YANG KEEMPAT.
Di akhir masa ujian sekolah saya, ibu tidak pergi berjualan kue seperti biasa supaya dapat menemani saya pergi ke sekolah untuk turut menyemangati. Ketika hari sudah siang, terik panas matahari mulai menyinari, ibu terus sabar menunggu saya di luar. Ibu seringkali saja tersenyum dan mulutnya komat-kamit berdoa kepada Illahi agar saya lulus ujian dengan cemerlang. Ketika lonceng berbunyi menandakan
ujian sudah selesai, ibu dengan segera menyambut saya dan menuangkan
kopi yang sudah disiapkan dalam botol yang dibawanya. Kopi yang kental
itu tidak dapat dibandingkan dengan kasih sayang ibu yang jauh lebih
kental. Melihat tubuh ibu yang dibasahi peluh, saya segera memberikan
cawan saya itu kepada ibu dan menyuruhnya minum. Tapi ibu cepat-cepat
menolaknya dan berkata : "Minumlah nak, ibu tak haus!!"

- PEMBOHONGAN IBU YANG KELIMA.
Setelah ayah meninggal karena sakit, selepas saya baru beberapa
bulan dilahirkan, ibulah yang mengambil tugas sebagai ayah kepada kami
sekeluarga. Ibu bekerja memetik cengkeh di kebun, membuat sapu lidi
dan menjual kue-kue agar kami tidak kelaparan. Tapi apalah daya seorang ibu. Kehidupan keluarga kami semakin susah dan susah.
Melihat keadaan keluarga yang semakin parah, seorang tetangga yang baik hati dan tinggal bersebelahan dengan kami, datang untuk membantu ibu. Anehnya, ibu menolak bantuan itu... Para tetangga sering kali menasihati ibu supaya menikah lagi agar ada seorang lelaki yang menjaga dan mencarikan nafkah untuk kami sekeluarga.. Tetapi ibu yang keras hatinya tidak mengindahkan nasihat mereka. Ibu berkata : "Saya tidak perlu cinta dan saya tidak perlu laki-laki."

- PEMBOHONGAN IBU YANG KEENAM.
Setelah kakak-kakak saya tamat sekolah dan mulai bekerja, ibu pun sudah tua. Kakak-kakak saya menyuruh ibu supaya istirahat saja di rumah. Tidak lagi bersusah payah untuk mencari uang.
Tetapi ibu tidak mau. Ibu rela pergi ke pasar setiap pagi menjual
sedikit sayur untuk memenuhi keperluan hidupnya. Kakak dan abang yang
bekerja jauh di kota besar sering mengirimkan uang untuk membantu
memenuhi keperluan ibu, pun begitu ibu tetap berkeras tidak mau
menerima uang tersebut. Malah ibu mengirim balik uang itu, dan ibu
berkata : "Jangan susah-susah, ibu ada uang."

- PEMBOHONGAN IBU YANG KETUJUH.
Setelah lulus kuliah, saya melanjutkan lagi untuk mengejar gelar sarjana di luar Negeri. Kebutuhan saya di sana dibiayai
sepenuhnya oleh sebuah perusahaan besar. Gelar sarjana itu saya sudahi
dengan cemerlang, kemudian saya pun bekerja dengan perusahaan yang telah membiayai sekolah saya di luar negeri. Dengan gaji yang agak
lumayan, saya berniat membawa ibu untuk menikmati penghujung hidupnya
bersama saya di luar negara. Menurut hemat saya, ibu sudah puas bersusah payah untuk kami. Hampir seluruh hidupnya habis dengan penderitaan, pantaslah kalau hari-hari tuanya ibu habiskan dengan keceriaan dan keindahan pula. Tetapi ibu yang baik hati, menolak ajakan saya. Ibu tidak mau menyusahkan anaknya ini dengan berkata ; "Tak usahlah nak, ibu tak bisa tinggal di negara orang."

- PEMBOHONGAN IBU YANG KEDELAPAN.
Beberapa tahun berlalu, ibu semakin tua. Suatu malam saya menerima
berita ibu diserang penyakit kanker di leher, yang akarnya telah menjalar kemana-mana. Ibu mesti dioperasi secepat mungkin. Saya yang ketika itu berada jauh diseberang samudera segera pulang untuk menjenguk ibunda tercinta. Saya melihat ibu terbaring lemah di rumah sakit, setelah menjalani pembedahan. Ibu yang kelihatan sangat tua, menatap wajah saya dengan penuh kerinduan. Ibu menghadiahkan saya sebuah senyuman biarpun agak kaku karena terpaksa menahan sakit yang menjalari setiap inci tubuhnya. Saya dapat melihat dengan jelas betapa kejamnya penyakit itu telah menggerogoti tubuh ibu, sehingga ibu menjadi terlalu lemah dan kurus. Saya menatap wajah ibu sambil berlinangan air mata. Saya cium tangan ibu kemudian saya kecup pula pipi dan dahinya. Di saat itu hati saya terlalu pedih, sakit
sekali melihat ibu dalam keadaan seperti ini. Tetapi ibu tetap
tersenyum dan berkata : "Jangan menangis nak, ibu tak sakit."

Setelah mengucapkan pembohongan yang kedelapan itu, ibunda tercinta menutup matanya untuk terakhir kali. Dibalik kebohongannya, tersimpan cintanya yang begitu besar bagi anak2nya.

Anda beruntung karena masih mempunyai orangtua... Anda boleh memeluk
dan menciumnya. Kalau orangtua anda jauh dari mata, anda boleh menelponnya sekarang, dan berkata, 'Ibu/Ayah, saya sayang ibu/ayah.'
Tapi tidak saya lakukan, hingga kini saya diburu rasa bersalah yang amat sangat karena biarpun saya mengasihi ibu lebih dari segala-galanya, tapi tidak pernah sekalipun saya membisikkan kata-kata itu ke telinga ibu, sampailah saat ibu menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Ibu, maafkan saya. Saya sayang ibu.......

12/01/2009

love

Posted Today at 09:41 AM by
alfhalion
The specialty of LOVE
In every human life and will
certainly never experienced a fall in
love.
Love does not know the age, time,
color, religion, descent, degree, or
the other.
However, each individual human
being - their love has definii itself.
So in which category are you in
love?
Love is not temporary or can be
replaced. Why? Back to our
individual self - the individual does
not have to know this answer we
return to ourselves each - each.
Similarly, its coming and going of
love itself.
Can a man or woman who never
knew the word love? If I dare say
not.
Each man or woman certainly know
the word love, whether that new-
born babies, children, adolescents,
or adults. Why am I so confident
with this answer!
The reason for me, because every
human being to know God's word.
Then how about the communists
who do not know God?
God created they a heart.
Words from the heart, love is not
separated from the word. When we
fall in love surely is one word said
although different course which will
be spoken, but the meaning and
significance is to the exact one and
the same sentence as most of this
"blooming heart."
And again when we have dropped
out of love, like this "broken heart".
After a period of years the word
love is never dissolved, shame, loss
or boring for
said in, discussed, and the like.
Because love is a grace of the
Almighty Creator for the servants.
With love we can know love, with
love we can see people laughing,
with love we can see people crying
with love we can see the world
smiling.
Are there any people who hate you?
"I do not know that." But for me
when there are people who hate
love how stupid they are.
The specifics of love, indeed jarring,
meaning many, and many people
sometimes like mad. How beautiful
love.
While just the word love, but he can
make thousands of words,
sentences, thousands- thousands of
people spellbound wich one of these
words. LOVE.
Hopefully, we still want to know
love, with love let us build a better
world and beautiful.
Love will find a way.
by; md ......
Comments 0

10/22/2009

ASAL USUL KUBU JAMBI.

Desamu pernah kedatangan kafilah suku Kubu?, hingga saat ini jalan 22 unit 3 masih kerap disambangi pribumi asli Jambi ini. Hal yang sama juga terjadi di jalan 23 unit 3, kafilah ini biasanya bermukim diantara sekolah dasar 334/II dan jalan 23 unit 3. Jambi adalah sebuah propinsi yang ada di Indonesia. Di sana ada sebuah masyarakat yang dikategorikan sebagai terasing, yaitu masyarakat Kubu. Mereka tersebar secara mengelompok di daerah pedalaman (hutan) pada beberapa kabupaten yang tergabung dalam wilayah Provinsi Jambi, yakni: Bungo Tebo, Sarolangun Bangko dan Batanghari. Ini artinya hanya Kotamadya Jambi, Kerinci, dan Tanjungjabung yang “bebas” dari orang Kubu. Mungkin inilah yang kemudian membuat seseorang jika mendengar kata “Kubu” maka yang ada di kepalanya adalah Jambi, walaupun orang Kubu ada juga di daerah Sumatera Selatan; tepatnya di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas (Melalatoa, 1995).



Pada tahun 2000, tepatnya tanggal 23 Agustus 2000, sebagian wilayahnya diresmikan sebagai Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan, dan dideklamasikan oleh Presiden RI pada tahun 2001 di Jambi. Taman yang merupakan kawasan hutan konservasi ini secara keseluruhan luasnya 60.500 hektar, dengan rincian: 6.758 hektar ada di wilayah kabupaten Sarolangon, 40.669 hektar ada di Kabupaten Batanghari, 12.483 hektar ada di Kabupaten Tebo (ada selisih 590 hektar dengan yang disebutkan dalam SK Menteri Kehutanan). Ini artinya, TNBD yang secara astronomis terletak di antara 1º45’–1º58’ Lintang Selatan dan 102º32’–102º59’ Bujur Selatan ini, secara administratif termasuk dalam wilayah tiga kabupaten yang bersangkutan.


Alamnya berupa dataran rendah, bergelombang (dengan kemiringan 2–40º Celcius) dan perbukitan dengan ketinggian 50–438 meter dari permukaan air laut. Bukit tertinggi adalah Bukit Kuran yang tingginya kurang lebih 438 meter dari permukaan air laut. Perbukitan itu sebagian besar diselimuti oleh hutan sekunder, bekas areal konsesi HPH. Hutan alam yang masih tersisa, selain terdpat di areal cagar biosfer Bukit Dua Belas, juga di bagian utara cagar tersebut yang sebagian besr berstatus sebagai Hutan produksi Terbatas (HPT), dan sebelah timur cagar yang luasnya terbatas. Hutan ini merupakan hutan tropis dataran rendah yang menjadi habitat satwa liar, seperti tapir (tapirus indicus), dan harimau sumatera (panthera tigris sumatera). Jenis tanahnya didominasi oleh podsolik yang tidak terlalu subur dan mudah tererosi.

Wilayah yang disebut sebagai Bukit Dua Belas ini berada di bagian tengah Propinsi Jambi. Ia berada di antara jalur-jalur perhubungan darat, yakni di antara lintas tengah dan timur Sumatera, serta lintas tengah Jambi. Ia juga diapit oleh empat sungai yang cukup besar, yakni Sungai: Batang-hari yang berada di bagian utara, Tabur yang berada di bagian barat, Tembesi yang berada di bagian timur, dan Merangin yang berada di bagian selatan.



Asal Usul
Berdasarkan Kelisanan
Ada berbagai versi tentang asal-usul orang Kubu. Versi pertama mengatakan bahwa mereka berasal dari Sumatera Barat. Konon, mereka adalah orang-orang yang tidak mau dijajah oleh Belanda. Untuk itu, mereka masuk ke hutan dan mengembara sampai akhirnya ada di daerah Jambi.



Versi kedua mengatakan bahwa mereka adalah tentara yang tersesat. Konon, pada zaman Kerajaan Jambi diperintah oleh Putri Selaras Pinang Masak, kerajaan diserang oleh Orang Kayo Hitam yang menguasai Ujung Jabung (Selat Berhala). Serangan itu membuat Jambi kewalahan. Untuk itu, Ratu Jambi yang notabene adalah keturunan Kerajaan Minangkabau mohon bantuan kepada Raja Pagaruyung. Dan, Sang Raja memperkenankan permohonannya dengan mengirimkan pasukan ke Jambi melalui jalan darat (menyusuri hutan belantara). Suatu saat ketika sampai di Bukit Duabelas mereka kehabisan bekal, padahal sudah jauh dari Pagaruyung dan masih jauh dari Jambi. Kemudian, mereka bermusyawarah dan hasilnya kesepakatan untuk tetap tinggal di tempat tersebut, dengan pertimbangan jika kembali ke Pagaruyung disamping malu juga bukan hal yang mustahil akan dihukum oleh rajanya. Sementara itu, jika meneruskan perjalanan ke Jambi disamping masih jauh juga bekal tidak ada lagi. Kemudian, mereka bersumpah untuk tetap tinggal di tempat itu dengan ketentuan siapa saja melanggarnya akan terkutuk dan hidupnya sengsara. Sumpah itu adalah sebagai berikut:

“Ke mudik dikutuk Rajo Minangkabau, ke hilir kena kutuk Rajo Jambi, ke atas tidak berpucuk, di tengah-tengah dimakan kumbang, kebawah tidak berurat, ditimpo kayu punggur” (Kembali ke Minangkabau dikutuk Raja Minangkabau, ke hilir dikutuk Raja Jambi, ke atas tidak berpucuk, di tengah-tengah dimakan, kumbang, ke bawah tidak berakar, ditimpa kayu lapuk).

Para tentara Pagaruyung yang membawa isteri dan tersest di Bukit Duabelas itulah yang kemudian menurunkan orang Kubu. Terpilihnya bukit ini sangat beralasan karena di sana banyak batu-batu besar yang sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai benteng. Selain itu, di sana asa sumber air dan sungai-sungai kecil yang menyediakan berbagai jenis ikan yang sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan hidup mereka.



Versi ketiga mengatakan bahwa orang Kubu adalah keturunan Bujang Perantau dan Puteri Buah Gelumpang. Konon, pada zaman dahulu ada seorang perantau laki-laki yang bernama Bujang Perantau. Ketika perantau itu sampai di Bukit Duabelas, suatu malam ia bermimpi. Di dalam mimpinya ia disuruh agar mengambil buah gelumpang, kemudian buah itu dibungkus dengan kain putih. Jika itu dilakukan maka akan timbul keajaiban. Begitu bangun, ia langsung melakukannya. Buah gelumpang yang dibungkus dengan kain putih itu menjelma menjadi seorang puteri yang sangat cantik (Puteri Buah Gelumpang). Setelah besar, Sang Puteri mengajak kawin. Akan tetapi, Bujang Perantau menjawab bahwa tidak ada orang yang mau mengawinkan. Mendengar jawaban itu Sang Puteri menyarankan agar Bujang Perantau menebang pohon bayur kemudian dikupas agar licin dan dilintangkan di sungai. Bujang Perantau disuruhnya meniti dari salah satu ujung batangnya. Sementara, Puteri Buah Gelum-pang meniti dari ujung yang satunya lagi. Jika di tengah titian tersebut mereka bertemu dan beradu kening, maka itu berarti syah menjadi suami-isteri. Dan, ternyata mereka dapat melakukannya dengan baik. Oleh karena itu, mereka syah menjadi suami-isteri. Perkawinan mereka membuahkan 4 orang anak, yaitu Bujang Malangi, Bujang Dewo, Puteri Gading, dan Puteri Selaro Pinang Masak. Anak pertama disebut pangkal waris dan anak terakhir disebut ujung waris.



Alkisah, Bujang Malapangi dan Puteri Selaro Pinang Masak keluar hutan dan mendirikan kampung. Dan, ini berarti mengikuti jejak ayahnya sebagai orang terang. Sementara itu, Bujang Dewo dan Puteri Gading tetap berada di hutan mengikuti jejak ibunya sebagai Orang Rimbo. Perpisahan kedua kelompok saudara ini menimbulkan perselisihan, tetapi masing-masing tetap mengakui sebagai kerabat. Untuk itu, perlu dibedakan antara yang berkampung dengan yang tetap di hutan dengan persumpahan. Sumpah Bujang Malapangi yang ditujukan kepada Bujang Dewo adalah sebagai berikut:

“Yang tidak menyam-but arah perintah diri waris dusun, bilo waris menemui di rimbo dilancungkan dengan maka seperti babi, biawak, tenuk, dan ular sawa; keno kutuk ayak pertuanan, keno sumpah seluruh Jambi ….”. Artinya dari sumpah ini ialah bahwa orang Rimbo itu adalah orang yang tidak mau nurut saudara tua (pangkal waris), bila saudara tua menemuinya di hutan disuguhi babi, benuk, biawak, dan ular (semua binatang ini, orang terang dilarang memakannya); bakal dimarahi seluruh orang Jambi.



Sumpah Bujang Dewo ditujukan kepada Bujang Malapangi yang sudah menjadi orang Terang:

”Di air ditangkap buaya, di darat ditangkap harimau kumbang, d-itimpo kayu punggur, ke atas dikutuk pisau kawi, ke bawah keno masrum kalimah Allah, di arak kabangiyang, ditimpo langit berbelang, ke atas tidak berpucuk, ke bawah tidak berakar, …. dan orang yang berkampung itu adalah: “berpadang pinang, berpadang kelapo, dislamkan, rapat dilur rencong di dalam, bersuruk budi bertanam akal, berdaging dua, bergantang dua, bercupak dua”. Arti dari sumpah itu ialah bahwa orang yang berkampung itu adalah orang yang celaka ibarat orang yang kemanapun celaka, ke air dimakan buaya, ke darat dimakan harimau, ditimpa kayu punggur, dikutuk oleh senjata keramat, terkena laknat kalimah Allah, selalu diikuti setan, tertimpa langit di sore hari, tidak punya atasan dan tidak punya bawahan; adapun tandanya adalah: menanam pinang, kelapa, dislamkan; baik di luar busuk di dalam, tidak berbudi dan mengakali orang, berpedoman dua/tidak punya pendirian.



Walaupun demikian, ada semacam kesepakatan bahwa Bujang Malapangi dan keturunannya tetap dianggap pangkal waris dan berkedudukan di desa, sedangkan yang tetap tinggal di hutan dapat terus mempertahankan adat nenek moyang (Bujang Perantau dengan Putri Buah Gelumpang).



Versi keempat menceriterakan bahwa, konon pada masa lalu pantai Pulau Sumatera sering didatangi para bajak laut. Mereka biasanya datang bersama isteri dan anaknya. Suatu saat seorang anak lelakinya diketahui berhubungan intim dengan adik perempuannya. Padahal, hubungan seperti itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh mereka. Oleh karena itu, kedua insan yang berbeda jenis kelaminnya itu dikenakan sanksi berupa pengucilan, yaitu ditinggalkan atau dibiarkan hidup berdua di hutan. Bahkan, bukan hanya itu; mereka tidak diperbolehkan untuk memper-lihatkan diri kepada orang lain. Di sanalah mereka akhirnya beranak-pinak kemudian mendirikan suatu perkampungan di daerah Ulu Kepayang, dekat Dusun Penamping yang terletak di pinggir sungai Lalan (sekarang termasuk dalam wilayah Propinsi Sumatera Selatan). Konon, inilah perkampungan pertama mereka.

Tampaknya perlu diketahui juga bahwa orang Kubu banyak yang berpindah ke Tanjung Semiring; tepatnya di tepi sungai Lalan, di hilir Dusun Karang Agung. Di daerah tersebut ada seorang yang bernama Temenggung. Orang itu kemudian diangkat sebagai kepala suku. Oleh karena itu, kepala Orang Kubu disebut sebagai temenggung. Mereka yang berada di daerah ini disebut dengan nama lebar Telapak, karena ciri fisik mereka yaitu dengan bentuk kaki yang lebar terutama kaum laki-lakinya. Dari Tumenggung yang berasal dari Blidah, Dusun Cambai dengan istrinya yang bernama Polot dari marga betung di daerah Banyuasin, Dusun Gemuruh, mereka memperoleh 6 (enam) orang anak laki-laki yang setiap orangnya mempunyai sifat dan keahlian yang dimiliki oleh masyarakat Kubu, yakni: 1) sejaring pandai dalam hal menangkap ikan atau menjala ikan, 2) semincan atau semancam adalah sifat pengancam atau sifat pemberani, 3) semobah atau perobah adalah sifat yang senang berpindah-pindah/pemindah, 4) sebauk adalah ciri orang yang dihormati biasanya orang yang berjanggut atau berdagu ganda, 5) senanding adalah sifat pedagang, 6) semubung adalah sifat pendukung atau bekerjasama atau perantara. Nama-nama tersebut di atas juga dikenakan oleh Temenggung sendiri, dengan harapan seorang Tumenggung akan memiliki atau mempunyai keenak sifat dan keahlian tadi. Sifat yang paling menonjol bagi seorang Temengung adalah senang mengem-bara, berpindah-pindah tempat bersama istri dan anak-anaknya. Seperti halnya perpindahan mereka ke teluk Sendawar di tepi sungai Lalan, antara daerah Bayung Lincir dan Muara Bahar. Di tempat ini pun mereka tidak bertahan lama, mereka berpindah lagi ke daerah Rambahan di tepi sungai ke arah hulu Muara Bahar. Di daerah ini mereka menetap agal lama, sampai mereka beranak-pinak. Setelah itu Temenggung beserta istrinya scara tiba-tiba menghilang dan tidak pernah kembali lagi, menurut kepercayaan masyarakat suku Anak Dalam temenggung dan istrinya tidak meninggal dunia. Setelah ditinggal pergi Temenggung dan istrinya, seluruh keturunan mereka mengadakan pertemuan atau mu-syawarah di Muara Bahar. Mereka berkeinginan untuk memisahkan diri, masing-masing ingin mencari tempat tinggal sendiri-sendiri, oleh karena itulah nama Muara Bahar juga dikenal dengan nama Muara Lebaran yakni tempat dimana mereka mulai berpencar, berpisah. Tetapi ada juga masyarakat Kubu yang tetap tinggal di ulu Kepayang, tidak ikut dalam perpindahan tetapi menetap di sekitar dusun penamping (daerah sekitar Muara Bahar).



Mereka sangat jarang menceritakan asal usul, keturunan atau atau silsilah mereka, karena mereka tahu dan merasa bahwa mereka merupakan keturunan dari hasil perbuatan sumbang (incest). Disamping dianggap kurang sopan juga merupakan aib atau noda bagi diri mereka sendiri. Untuk menyebutkan nama orang tuanya pun mereka merasa cemas, karena mereka takut akan mendapatkan malapetaka, mendatangkan pengaruh jahat. Apalagi menyebutkan cikal bakal mereka yang melakukan zinah. Oleh sebab itu mereka lebih senang mengatakan bahwa cikal bakal mereka berasal dari Temenggung dan Polot. Dari keturunan Temenggung dari sebagian pergi ke Nyarang yakni sebuah sungai kecil di sebelah hilir dusun bakung. Sebagian lagi pergi ke arah hulu sungai Bahar, sebagian lain menetap di sepanjang sungai Bayat dan mendirikan perkampungan Kelapa Sebatang. Dinamakan kampung Kelapa Sebatang karena orang kubu disitu telah menanam sebatang pohon kelapa sebagai hiasan. Namun, buah kelapa yang telah dihasilkan dari pohon tersebut, tidak ada yang berani mengambil dan memakannya, karena menurut anggapan mereka sesuatu yang ditanam atau dipelihara apabila dimakan akan membuat mereka jatuh sakit. Suatu ketika ada orang luar yang datang ke perkampungan mereka dan bertanya mengapa buah kelapa tersebut tidak dimanfaatkan atau dimakan, orang Kubu menjawab bahwa buah kelapa bisa membuat orang mabuk dan tidak baik. Oleh orang luar tadi diberitahukan bahwa air kelapa manis rasanya dan dagingnya enak, orang tersebut mengambil sebutir kelapa dan mengupasnya serta meminum air serta memakan daging-nya. Setelah melihat bahwa memang tidak berakibat apa-apa, maka orang-orang Kubu pun baru percaya bahwa air kelapa dan daing kelapa ternyata bermanfaat bagi manusia. Setelah kedatngan orang luar tadi, mereka berpindah tempat lagi dan mendirikan perkampungan baru yang terletak di antara daerah Lubuk Malang dan Laman Petai, mereka menamakan kampung tersebut dengan nama Kelapa Banyak, karena mereka mulai menanami daerah tersebut dengan pohon-pohon kelapa. Demikianlah sampai akhirnya perpindahan masyarakat Kubu sampai ke daerah Jambi sekarang ini.



Versi kelima mengatakan bahwa masyarakat Suku Anak Dalam atau Kubu adalah orang-orang dari kerajaan Sriwijaya. Pada saat Sriwijaya mengalami keruntuhan karena serangan kerajaan Cola (India), orang-orang Sriwijaya yang tidak mau tunduk di bawah kekuasaan asing tadi melarikan diri ke hutan, sehingga mereka akhirnya dikenal sebagai orang Kubu seperti saat sekarang ini.

Berdasarkan Literatur
Ras Paleo-Mongolid atau Melayu Tua merupakan asal-usul bangsa Melayu yang paling banyak ditemui di Indonesia yang oleh Von Eickstedt digolongan atau dike-lompokan lagi dalam istilah Proto Melayu dan Deustero Melayu. Salah satu unsur dari sisa ras tersebut yang dapat dijumpai di Indonesia adalah yang disebut dengan nama Weddid atau Weddoid. Nama tersebut berasal dari nama bangsa Wedda yang hidup di Sri langka, dengan ciri-ciri fisik antara lain rambut berombak tegang atau kaku, dan lengkung alis yang agak menjorok ke depan. Di Indonesia tipe itu terutama dijumpai di semenanjung barat daya Sulawesi (daerah Toala, Tomuna, dan tokea), di Sumatera Selatan dan Jambi, yakni suku Kubu, semua itu masuk dalam golongan Proto-Melayu mempunyai ciri-ciri fisik antara lain badan agak tinggi dibandingkan dengan kelompok yang pertama, ramping, bundar wajahnya, bibir tebal, hidung lebar dan pesek, rambut kejur hitam, dan wajah mirip raut wajah Mongol seperti tulang pipi menonjol dan mata sipit. Golongan pertama dianggap yang mula-mula datang ke nusantara, kemudian didesak atau terdesak oleh golongan yang kedua ke pedalaman. Proto-Melayu dianggap sebagai kelompok yang lebih murni, sedangkan Deutero-Melayu telah mengalami berbagai kelompok yang lebih murni, sedangkan Deutero-Melayu telah mengalami berbagai pengaruh atau campuran dengan sukubangsa di pesisir. Ini artinya bahwa Orang Kubu termasuk dalam Paleo-Mongoloid.



Sumber:

Galba, Sindu. 2002. “Manusia dan Kebudayaan Kubu” (Nasakah Laporan Hasil Penelitian)

Melalatoa, J. 1995. Ensiklopedi Sukubangsa di Indonesia. Jilid A–K. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

UANG

Uang adalah sarana kebutuhan manusia saat ini adalah yang sangant penting, rasanya nyaris orang tak bisa hidup tanpa uang. Berbagai macam cara yang di lakukan manusia untuk mendapatkan uang, baik itu yang halal mau pun yang tidak halal. Ada yang menjadi pagawai negeri, ada yang jadi wiraswastawan, ada juga yang jadi kuli bangunan bahkan ada yang menjadi pencuri hanya untuk mendapatkan uang, uang memang ga bisa lagi di pisahkan dari kehidupan kita sehari hari.
Disisi fositifnya uang menjadikan kita baik dan dengan uang kita bisa membantu sesama kita, tapi disisi lain uang juga menjadi akar kejahatan. Tindak kejahatan mulai dari yang kecil sampai yang besar tidak lepas dari pada untuk mendapat kan uang. para ilmuwan yang sehari2nya berpikir itu juga tak lepas dari pada keinginan untuk memdapatkan uang juga {UUD} ujung ujung nya duit.
Terlepas dari semua itu, sebenarnya uang itu untuk apa sebenarnya????

Ada sebuah cerita, seorang yang kaya raya dan dermawan mempekarjakan seorang yang miskin suatu hari di sedang terjadi perbincangan antara majikan dan kulinya. Kuli: pak buat apa sih harta bapak ini, bapak kan sudah kaya raya,trus dah punya perusahaan yang banyak????? Majikan menjawabnya, udin, kamu tau ga kenapa aku mengumpulkan uang itu sebanyak ini??? coba kalau seandainya saya ga punya uang, kamu mau kerja dimana coba???? Simajikan pun bercerita banyak sekali sama kulinya. sebenarnya saya itu iri sama kamu kalian ini, kamu kalau mau tidur ya tinggal tidur mau makan ya tinggal makan, lah klo saya, klo mau makan teringat orang yang jalanan apa sudah makan mau tidur juga masih teringat orang yang ga punya rumah, kalau hujan mereka kemana klau tidur juga mereka tidur dimana? Maka sejak itu saya terpikir untuk memberikan mereka makan dan juga memberikan mereka tempat tinggal agar beban pikiran saya berkurang. Kamu tau ga bagaimana cara saya memberikan mereka makan dan memberikan mereka tempat tinggal????? Ga munkin rasanya saya membelikan makanan setiap hari untuk merka semuanya juga membelikan mereka kasur yang banyak juga. lalu bagaimana caranya???? Saya berikan mereka pekerjaan, saya berikan mereka lapangan mencari nafkah yang halal agar mereka tidak mengambil jalan yang salah untuk mendapat kan azab yang di anggap rejeki.
Udin, kamu sudah punya tabungan belum???? Udin: blom pak, majikan:lah uang kamu kemanakan saja??? kamu harus mempunyai tabungan juga din, agar kamu bisa mandiri suatu saat, kamu mau jadi seperti ini trus???? Itu namanya kamu pelit sama orang lain, klo kamu dah bisa mandiri kan besok bisa yang lain lagi yang bekerja di sini. Kamu kan ga mungkin begini trus. Kamu tau din, walau pun begini bapak juga punya tabungan loh, nah tabungan bapak itu besok untuk warisan saya sama anak2 saya. perusahaan juga punya tabungan. Tabungan perusahaan itu gunanya sangat banyak, untuk THR karyawan setiap tahunnya,juga untuk mengatasi krisis2 yang datangnya tidak terduga, setidaknya kalau perusahaan pun tidak tertolong lagi dari kebangkrutan, karyawan juga harus di bayar pesangon nya, itu adalah pungsi dasar sebuah tabungan perusahaan. jadi kamu jangan main2 ma yang namanya uang, uang itu harus di jalan kan sebaik mungkin, tidak boleh asal2 sama yang namanya uang. Udin: ia pak, besiok saya akan mulai menabung juga seperti bapak. siudin pun pamit dari hadapan boss nya.



Begitu juga dengan kita, kita ga boleh asal2lan dalam membuat perincian keuangan kita sehari2 persentasi kita harus positif, agar kita yang punya penghasilan pas2an pun suatu kelak bisa menjadi seperti majikan si udin tadi. kalau aku melihat yang terjadi saat ini adalah kebanyakan orang bukan nya tidak bisa maju dari kemelaratan, akan tetapi kita ga punya perincian yang baik untuk masa depan kita, uang yang kita dapatkan kebanyakan kita belanjakan untuk sesuatu yang ga penting, coba kebiasaan yang ga baik ini kita rubah dari sekarang. Misalnya dengan meniadakan biaya buat hura-hura atau untuk biaya poya-poya. bagaimana kalau biaya itu kita tabung saja????? Kita pasti punya keinginan untuk mempunyai uang yang banyak kan??? Sekarang apakah kita sudah berusaha untuk meujudkan???? Apakah cara yang sudah kita lakukan untuk meujudkan itu????
tips: 1:Buat kita yang penghasilan pas2an. bila kita bekerja pada sebuah perusahaan yang gajinya pas2an agr menjadikan ini sebagai batu loncatan seraya menunggu dan mencari pekerjaan yang lebih baik dari yang ada sekarang, jangan langsung meniggalkan pekerjaan itu sebelum kita mendapat pekerjaan yang lebih baik. {Ingat orang yang pengangguran} 2:Kita juga harus menyisihkan 15 persen setiap bulan dari gaji yang kita dapatkan. 3:Berusaha untuk menekan pengeluaran kita setiap bulannya untuk sesuatu yang ga penting. Perincian yang benar dan baik akan menghasil kan sesuatu yang baik juga.
Hasrat sebenarnya bukan untuk menjadi orang kaya, akan tetapi kedepanya mudah-mudahan kita bisa lebih baik dari pada sekarang.


NB: Berusahalah untuk meluagkan waktu sedikit saja untuk anda berdiskusi dengan diri anda sendiri, karna teman terbaik itu adalah diri kita sendiri. tetaplah memotivasi diri sendiri untuk mengarahkan kita pada sesuatu yang lebih baik. Dapatkan lah kedewasaan dalam bepikir dari kita sendiri, karna itu lebih baik dari pada kita mendapatkan dari orang lain.
2 bulan lagi tahun sudah berganti, apakah anda sudah memiliki resolusi????

7/19/2009

lamhot parulian

Nama saya lamhot parulian tampubolon. Ini blog saya yang baru, kemarin sebenarnya saya sudah punya blog tapi berhubung hanya blog percobaan maka saya gak serius bgt lah mengelola nya, di sini saya mau benar-benar serius mau bikin blog yang bagus dan saya akan menekuninya dengan baik2. Dan bagi siapa pun juga suatu saat yang mau ngunjungi blog saya ini agar mau memberikan koment atau sekedar bimbingan lah buat saya yang masih harus banyak belajar dari para bloger yang sudah mahir didunia blog.
Saya tidak punya pendidikan yang tinggi seperti blogger yang laen terus terang bahkan SD pun saya ga nyampai. Tapi saya dengan segala semangat saya miliki tidak mau ketinggalan dari pada yang lain. saya blogger kere yang tidak tau malu memang, bagaimana tidak, lah buat makan sehari2 saja saya mesti banting tulang ko. Jangankan buat beli PC gaji sehari2 aja cuman bisa buat bawar warnet ja koq, tapi akuh bukan mereka yang mau terduduk menikmati penderitaan hidup ini, tanpa mau membuat suatu kreativitas yang positif. Mudah-mudahan saya bisa menjadi seorang blogger yang baik dan saya sanga membutuh kan saran dari pada blogger yang sudah sangat berpenglaman agar mau membimbing saya menjadi seorang blogger sejati dan menjadi contoh yang baik bagi para temankuh yang ada di sekitarkuh. Saya mengucapkan puji dan sukur kepada allah yang telah menjadikan akuh seperti saat ini. By.PARULIAN TAMPUBOLON